Sabtu, 22 Desember 2012

Perlindungan Konsumen



Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Hak – Hak Konsumen
1.      Hak atas Keamanan
Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Termasuk cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh konsumen.

2.      Hak atas Informasi
Konsumen berhak mengetauhi segala informasi yah relevan mengenai produk yang dbelinya baik bahan baku, cara penggunaan, resiko dan aspek aspek yang secara etis harus iketauhi oleh konsumen. Menurut Bartens (2000: 229) hak ini meliputi segala aspek pemasaran, periklanan,. Semua informasi yang disebytkan pada label ebuah produk haruslah nemar isinya, berat, tanggal kadaluarsa , ciri ciri khusus ,dsb. Informasi yang relevan seperti “ makanan ini halal untuk umat Islam” atau makanan ini tidak mengadung kolesterol  harus sesuai egan kebenaran nya

3.  Hak untuk memilih : Dalam sistem ekonomi pasar bebas, dimana kompetensi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih beerbagai produk dan jasa yang ditawarkan. Kualitas dan harga produk bisa berbeda. Konsumen berhak untuk membandingkannya sebelum mengambil keputusan untuk membeli

4.  Hak untuk didengarkan :  Konsumen memiliki hak untuk dindengarkan. Keluhan keluhan, pandangan pandangan konsumen harus didengarkan oleh para pelaku bisnis atau produsen. Hal ini dikarenakan karena konsumenlah yang akan menggunakan produk produk bisnis tersebut. Dengan perkembangan tekhnologi bidang media dan didukung oleh iklim demokrasi yang kondisif , para konsumen dewasa ini dapt menyampaikankeluhan keluhan mereka melalui media massa sebagai mana yang dikutip dalam contoh berikut ini


Teori Perlindungan Konsumen
1.      Teori Kontrak
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka.
Teori kontrak mengenai kewajiban bisnis terhadap konsumen, mengklaim bahwa bisnis memiliki empat kewajiban moral utama( Velasquez, 1998:327). Kewajiban itu antara lain: (1) kewajiban untuk memenuhi(the duty to comply) (2) Kewajiban untuk mengungkapkan ( the duty of disclosure) (3) kewajiban untuk tidak disalahartikan duty not misrepresent) dan(4) kewajiban untuk tidak memaksa (the duty not to coercive)

- The duty to comply

kewajiban moral utama para pelaku bisnis menurut teori kontrak adalah kewajiban menyediakan bagi konsumen produk produk yang sesuai dengan klaim perusahaan yang dinyatakan secara jelas mengenai produk produk tersebut, yang memungkinkan konsumen memamsuki kontrak secara bebas dan membentuk pemahaman konsumen mengenai apa yang dia setujui untuk dibeli. Singkatnya seorang pelaku bisnis memiliki kewajiban untuk memenuhi produk yang berkualitas baggi konsumennya.  Produk itu dapat digunakan dan aman bagi konsumennya. Selain itu, mengikuti Frederick Sturvant( Velazquez 1998: 327) produk yang berkualitas memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

·  Reliability: pernyataan ini mengacu pada kemungkinan bahwa sebuah produk akan berfungsi dengan sebagaimana konsumen harapkan produk itu berfungsi. Semua spesifikasi mengenai produk tersebut harus dinyatakan dengan jelas, dan spesifikasi mengenai produk tersebut dapat berfungsi sebagaimana seharusnya spesifikasi tersebut berfungsi cth: apabila sebuah produk handphone memiliki spesifikasi camera maka camera tersebut harus berfungsi sesuai dengan lasimnya kamera berfungsi.    
·  Service life: lain tentang usia sebuah produk mengacu pada periode waktu selama produk itu akan berfungsi efektig seperti yang diharapkan oleh konsumenbarang tersebut berfungsi.
·   Maintainability klaim perawatan adalah klaim tentang kemudahan sebuah produk untuk diperbaiki dan terus dalam kondisi baik. Klaim tentang perawatan ini biasanya dibuat dalam formulir yang berisi tentang jaminan    
·         Product Safety
Klaim tentang keamanan produk baik yang tersurat maupun tersirat berkaitan dengan tingkat resiko yang diasosiasikan dengan penggunaan produk. Konsumen harus mengetauhi dengan baik dan jelas resiko penggunaan sebuah produk. Dalam kerangka ini pelaku bisnis harus menyatakan secara jelas resiko penggunaan sebuah produk.  

- The duty of disclosure
Kesepakatan tidak dapat mengikat kecuali kedua belah pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu mengetahui apa yang mereka lakukan dan secara bebas memilih untuk melakukannya. Ini berarti bahwa penjual yang bermaksud untuk memasuki kontrak dengan konsumen memiliki kewajiban untuk mengunkapkan apa yang pelanggan secara jelas produk ynag akan dibeli oleh pelanggan dan syarat-syarat pembelian. Seorang penjual memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pembeli setiap fakta tentang produk. Informasi yang diungkapkan oleh seorang penjual akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk memesan atau membeli barang tersebut.

- The duty not to misrepresent
Salah dalam menggambarkan sebuah produk, bahkan lebih dari kegagalan untuk mengungkapkan informasi. Kesalahan ini akan mengakibatkan kebebasan untuk memilih menjadi mustahil. Konsumen tidak akan memilih berdasarkan pengetahuan yang benar mengenai sebuah produk. Dan dalam hal ini tidak akan ada kebebasan untuk memilih. Kebebasan memilih merupakan sesuatu yang esensial untuk mengadakan sebuah kontrak. Sebuah tindakan yang dengan sengaja memberi gambaran yang tidak tepat mengenai sebuah produk atau komoditi tidak pernah dibenarkan secara etis.

-  The duty not to coercive
Orang sering bertindak secara tidak rasional bila berada dibawah pengaruh ketakutan atau tekanan emosional. Seorang penjual dalam hal ini tidak dibenarkan secara etis untuk memanfaatkan kecemasan, ketakutan atau tekanan emosinal yang dialami oleh konsumen untuk membeli komoditi yang dijual Kalau penjual memanfaatkan itu, berarti penjual memaksakan kehendaknya kepada konsumen.


2. The due care theory
Teori perhatian semestinya mengenai kewajiban para pelaku bisnis terhadap konsumen didasari pada gagasan bahwa konsumen dan pelaku bisnis atau penjual tidak berada dalam secara equal. Dlama kondisi ini kepentingan konsumen secara khusus sangat rentan untuk disalahgunakan oleh para pelaku bisnis atau penjual. Di satu pihak para penjual memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai barang komoditi yang dijual, sedangkan pada pihak yang lain konsumen tidak memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai produk yang akan mereka beli. Oleh karena para pelaku ekonomi berada dalam posisi yang menguntungkan, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian ang khusus untuk menjamin kepantingan konsumen untuk tidak disalahgunakan. Konsumen sangat bergantung pada keahlian para pelaku bisnis atau penjual. Para pelaku bisnis atau penjual tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan produk mereka kepada konsumen, tetapi mereka juga harus melaksanakan perhatian yang semestinya (to exercise due care) untuk mencegah orang lain dari luka yang disebabkan oleh produk

- Design
Para pelaku bisnis harus memastikan apakah desain sebuah barang menyembunyikan setiap bahaya, apakah desain itu memasukan semua perangkat keselamatan secara layak, dan apakah desain itu menggunakan material yang tepat untuk tujuan produk merupakan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam desain. Oleh karena itu sebuah desain harus melalui sebuah penelitian, analisa dan uji coba sebelum dipasarkan. Dengan cara ini potensi bahaya dapat dihindari atau dicegah.

-  Production
Manajer produksi harus mengontrol sebuah proses pembuatan sebuah produk untuk mengeliminasi setiap      barang yang cacat, mengidentifikasi setiap kelemahan yang nampak selama produksi, dan untuk memastikan jalan pintas, penggantian material yang rusak, dan lain sebagainya. Singkatnya adalah bahwa proses produksi untuk sebuah komoditi harus dilalui dengan sebuah proses yang tepat. Hal ini untuk mencegah kerugian yang akan dialami oleh para onsumen ketika komoditi atau produk tersebut digunakan oleh konsumen. Proses produksi harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan perhatian yang semestinya. Quality control dlaam konteks ini menjadi suatu prosedur yang sangat esensial dalamproses produksi sebuah komoditi. 

- Information
Produsen harus menginformasikan, memberitahukan atau memperingatkan para konsumen mengenai bahaya produk tersebut baik pada saat penggunannya maupun bila disalahgunakan. Dengan informasi ini para konsumen akan lebih hati-hati untuk menggunakan produk tersebut sehingga mereka dapat mencegah diri dari penyalahgunaan sebuah produk yang akan membahayakan hidup dan kesehatan mereka.

3. The social cost view of the manufacturer’s duties
Teori ini merupakan kelanjutan dari dua teori sebelumnya. Teori ini menekankan pada kewajiban pelaku bisnis atau produsen untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen akibat produk yang digunakan.

1 komentar:

Marsha inggita mengatakan...

sumbernya mana mas?

Posting Komentar

 
Redesign by Syar'ie