Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen
diantaranya adalah :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan
konsumen yaitu :
- Asas
Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas
Keadilan.
Agar partisipasi seluruh
masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
- Asas
Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil
atau pun spiritual.
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas
Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa
undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen
dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas
kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek.
Undang-undang Perlindungan
Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan
yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur
tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang
perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Hak
– Hak Konsumen
1.
Hak
atas Keamanan
Konsumen berhak mendapatkan
kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang
ditawarkan. Termasuk cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh
konsumen.
2.
Hak
atas Informasi
Konsumen berhak mengetauhi segala
informasi yah relevan mengenai produk yang dbelinya baik bahan baku, cara
penggunaan, resiko dan aspek aspek yang secara etis harus iketauhi oleh
konsumen. Menurut Bartens (2000: 229) hak ini meliputi segala aspek pemasaran,
periklanan,. Semua informasi yang disebytkan pada label ebuah produk haruslah
nemar isinya, berat, tanggal kadaluarsa , ciri ciri khusus ,dsb. Informasi yang
relevan seperti “ makanan ini halal untuk umat Islam” atau makanan ini tidak
mengadung kolesterol harus sesuai egan
kebenaran nya
3. Hak untuk memilih : Dalam sistem ekonomi
pasar bebas, dimana kompetensi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk
memilih beerbagai produk dan jasa yang ditawarkan. Kualitas dan harga produk
bisa berbeda. Konsumen berhak untuk membandingkannya sebelum mengambil keputusan
untuk membeli
Teori
Perlindungan Konsumen
1. Teori
Kontrak
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki
empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian
penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari
misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan
bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim
menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan
sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh
perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka.
Teori
kontrak mengenai kewajiban bisnis terhadap konsumen, mengklaim bahwa bisnis
memiliki empat kewajiban moral utama( Velasquez, 1998:327). Kewajiban itu
antara lain: (1) kewajiban untuk memenuhi(the duty to comply) (2) Kewajiban
untuk mengungkapkan ( the duty of disclosure) (3) kewajiban untuk tidak
disalahartikan duty not misrepresent) dan(4) kewajiban untuk tidak memaksa (the
duty not to coercive)
- The duty to comply
kewajiban moral utama para pelaku bisnis menurut teori kontrak adalah kewajiban menyediakan bagi konsumen produk produk yang sesuai dengan klaim perusahaan yang dinyatakan secara jelas mengenai produk produk tersebut, yang memungkinkan konsumen memamsuki kontrak secara bebas dan membentuk pemahaman konsumen mengenai apa yang dia setujui untuk dibeli. Singkatnya seorang pelaku bisnis memiliki kewajiban untuk memenuhi produk yang berkualitas baggi konsumennya. Produk itu dapat digunakan dan aman bagi konsumennya. Selain itu, mengikuti Frederick Sturvant( Velazquez 1998: 327) produk yang berkualitas memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
· Reliability:
pernyataan ini mengacu pada kemungkinan bahwa sebuah produk akan berfungsi
dengan sebagaimana konsumen harapkan produk itu berfungsi. Semua spesifikasi
mengenai produk tersebut harus dinyatakan dengan jelas, dan spesifikasi
mengenai produk tersebut dapat berfungsi sebagaimana seharusnya spesifikasi
tersebut berfungsi cth: apabila sebuah produk handphone memiliki spesifikasi
camera maka camera tersebut harus berfungsi sesuai dengan lasimnya kamera
berfungsi.
· Service
life: lain tentang usia sebuah produk mengacu pada periode waktu selama produk
itu akan berfungsi efektig seperti yang diharapkan oleh konsumenbarang tersebut
berfungsi.
· Maintainability
klaim perawatan adalah klaim tentang kemudahan sebuah produk untuk diperbaiki
dan terus dalam kondisi baik. Klaim tentang perawatan ini biasanya dibuat dalam
formulir yang berisi tentang jaminan
·
Product
Safety
Klaim
tentang keamanan produk baik yang tersurat maupun tersirat berkaitan dengan
tingkat resiko yang diasosiasikan dengan penggunaan produk. Konsumen harus
mengetauhi dengan baik dan jelas resiko penggunaan sebuah produk. Dalam
kerangka ini pelaku bisnis harus menyatakan secara jelas resiko penggunaan
sebuah produk.
- The duty of disclosure
Kesepakatan tidak dapat mengikat kecuali kedua belah pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu mengetahui apa yang mereka lakukan dan secara bebas memilih untuk melakukannya. Ini berarti bahwa penjual yang bermaksud untuk memasuki kontrak dengan konsumen memiliki kewajiban untuk mengunkapkan apa yang pelanggan secara jelas produk ynag akan dibeli oleh pelanggan dan syarat-syarat pembelian. Seorang penjual memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pembeli setiap fakta tentang produk. Informasi yang diungkapkan oleh seorang penjual akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk memesan atau membeli barang tersebut.
- The duty not to misrepresent
Salah dalam menggambarkan sebuah produk, bahkan lebih dari kegagalan untuk mengungkapkan informasi. Kesalahan ini akan mengakibatkan kebebasan untuk memilih menjadi mustahil. Konsumen tidak akan memilih berdasarkan pengetahuan yang benar mengenai sebuah produk. Dan dalam hal ini tidak akan ada kebebasan untuk memilih. Kebebasan memilih merupakan sesuatu yang esensial untuk mengadakan sebuah kontrak. Sebuah tindakan yang dengan sengaja memberi gambaran yang tidak tepat mengenai sebuah produk atau komoditi tidak pernah dibenarkan secara etis.
- The duty not to coercive
Orang sering bertindak secara tidak rasional bila berada dibawah pengaruh ketakutan atau tekanan emosional. Seorang penjual dalam hal ini tidak dibenarkan secara etis untuk memanfaatkan kecemasan, ketakutan atau tekanan emosinal yang dialami oleh konsumen untuk membeli komoditi yang dijual Kalau penjual memanfaatkan itu, berarti penjual memaksakan kehendaknya kepada konsumen.
2. The due care theory
Teori perhatian semestinya mengenai kewajiban para pelaku bisnis terhadap konsumen didasari pada gagasan bahwa konsumen dan pelaku bisnis atau penjual tidak berada dalam secara equal. Dlama kondisi ini kepentingan konsumen secara khusus sangat rentan untuk disalahgunakan oleh para pelaku bisnis atau penjual. Di satu pihak para penjual memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai barang komoditi yang dijual, sedangkan pada pihak yang lain konsumen tidak memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai produk yang akan mereka beli. Oleh karena para pelaku ekonomi berada dalam posisi yang menguntungkan, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian ang khusus untuk menjamin kepantingan konsumen untuk tidak disalahgunakan. Konsumen sangat bergantung pada keahlian para pelaku bisnis atau penjual. Para pelaku bisnis atau penjual tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan produk mereka kepada konsumen, tetapi mereka juga harus melaksanakan perhatian yang semestinya (to exercise due care) untuk mencegah orang lain dari luka yang disebabkan oleh produk
- Design
Para
pelaku bisnis harus memastikan apakah desain sebuah barang menyembunyikan
setiap bahaya, apakah desain itu memasukan semua perangkat keselamatan secara
layak, dan apakah desain itu menggunakan material yang tepat untuk tujuan
produk merupakan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam desain. Oleh karena
itu sebuah desain harus melalui sebuah penelitian, analisa dan uji coba sebelum
dipasarkan. Dengan cara ini potensi bahaya dapat dihindari atau dicegah.
- Production
Manajer produksi
harus mengontrol sebuah proses pembuatan sebuah produk untuk mengeliminasi
setiap barang yang cacat, mengidentifikasi setiap kelemahan yang nampak selama
produksi, dan untuk memastikan jalan pintas, penggantian material yang rusak,
dan lain sebagainya. Singkatnya adalah bahwa proses produksi untuk sebuah
komoditi harus dilalui dengan sebuah proses yang tepat. Hal ini untuk mencegah
kerugian yang akan dialami oleh para onsumen ketika komoditi atau produk
tersebut digunakan oleh konsumen. Proses produksi harus dilakukan dengan
hati-hati dan dengan perhatian yang semestinya. Quality control dlaam konteks ini menjadi suatu prosedur yang
sangat esensial dalamproses produksi
sebuah komoditi.
- Information
Produsen harus menginformasikan, memberitahukan atau memperingatkan para konsumen mengenai bahaya produk tersebut baik pada saat penggunannya maupun bila disalahgunakan. Dengan informasi ini para konsumen akan lebih hati-hati untuk menggunakan produk tersebut sehingga mereka dapat mencegah diri dari penyalahgunaan sebuah produk yang akan membahayakan hidup dan kesehatan mereka.
3. The social cost view of the
manufacturer’s duties
Teori ini merupakan kelanjutan dari dua teori
sebelumnya. Teori ini menekankan pada kewajiban pelaku bisnis atau produsen
untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen akibat
produk yang digunakan.
1 komentar:
sumbernya mana mas?
Posting Komentar