Jumat, 18 Maret 2011

Mengubah Format File Tanpa Menggunakan Software

hmmm...
Setelah utak atik komputer, saya menemukan hal yang menarik lohh...
waktu saya mau membuka file .rar, ternyata tidak bisa dibuka. Saya bingung dan hampir frustasi !!
tapi saya gag menyerah, saya utak atik terus dan akhirnya ketemu jawabannya.!! :D
saya akan memberikan jawabannya kepada kalian semua...





Pertama kita harus memunculkan ekstention pada file tersebut, caranya:


Buka Windows Explorer, lalu klik tools > Folders Options > View > lalu uncheck pilihan hide extentions for known file types.


Setelah itu baru nanti file-nya akan kelihatan ekstensionnya, misalnya yang semula judul filenya TuneUp 2011 menjadi TuneUp 2011.rar


Nah,, selanjutnya .rar di belakang nama fule tersebut ganti menjadi .avi atau sesuai keperluannya.


Oh ya, jangan lupa mengembalikan uncheck pilihan hide extentions for known file types supaya nanti tidak terjadi kesalahan dalam merubah nama file pada file yang lainnya.


satu lagi,, cara ini juga bisa mengubah format audio, video, dll




Selamat Mencoba iah... ;)

Selasa, 01 Maret 2011

Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut :

1. Transparency (keterbukaan informasi)

Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.

2. Accountability (akuntabilitas)

Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.

3. Responsibility (pertanggung jawaban)

Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.

4. Indepandency (kemandirian)

Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)

Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan

 
Redesign by Syar'ie