Kestabilan organisasi akan tercapai jika organisasi memenuhi
beberapa persyaratan antara lain:
(1) Memiliki tujuan
yang dirumuskan dengan jelas. Dengan rumusan tujuan yang jelas akan mempermudah
untuk menentukan struktur dan fungsi organisasi tersebut. Misalnya, tujuan
organisasi yangakan dicapai organisasi itu di bidang politik maka tentu
struktur dan fungsinya akan berbeda dengan organisasi yang tujuannya bidang
kesenian atau bidang sosial.
(2) Memiliki
pembagian tugas yang jelas. Tugas yang akan dikerjakan oleh organisasi dalam
rangka mencapai tujuan harus dibagi-bagikan kepada anggotanya dengan cara
menentukan posisi, dan pembagian tugas yang jelas. Misalnya dalam organisasi
ada posisi: Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, anggota, maka
setiap posisi tersebut harus memiliki jabaran tugas dengan jelas apa yang harus
dilakukan serta tanggung jawabnya masing-masing. Dalam organisasi orangnya
dapat terjadi pergantian tetapi fungsi dan tugas posisi seharusnya tetap.
Dengan demikian meskipun terjadi pergantian orang yang menjabat posisi itu,
tetapi akan tetap terjadi kontinuitas pelaksanaan program dengan mantap
(stabil). Tidak berarti asal ganti orang yang menduduki fungsi mesti ganti
tugas dan kegiatan.
(3) Memiliki
kejelasan struktur otoritas (kewenangan). Tidak semua posisi memiliki
kewenangan yang sama. Dalam organisasi formal harus ada kejelasan perbedaan
wewenang posisi yang satu dengan yang lain.
Dalam mengatur kewenangan juga diperjelas tentang pertanggung jawaban
setiap posisi. Siapa bertanggung jawab kepada siapa dalam hal apa.
(4) Memiliki aturan
dasar (umum) dan aturan khusus. Sering juga terkenal dengan istilah memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Aturan dasar yang menjelaskan
pokok-pokok aturan organisasi, misalnya tujuannya, syarat menjadi anggota,
susunan kepengurusan, pokok usaha atau kegiatan yang dilakukan. Sedangkan
aturan khusus sebagai jabaran aturan umum memuat perincian kegiatan serta cara
melakukan kegiatan. Misalnya mengatur tentang rapat atau pertemuan yang harus
diadakan, cara pembentukan pengurus, syarat-syarat kepengurusan dan sebagainya.
(5) Pola hubungan
informal. Setiap organisasi formal tentu akan memiliki karakteristik
tersendiriyang ditandai dengan adanya berbagai macam ciri hubungan informal
berdasarkan norma dan hubungan sosial antar anggota-anggotanya. Pola hubungan
informal ini akan muncul dalam kaitan relasi antar manusia dan juga merupakan
unsur penting dalam stabilitas organisasi. Suatu organisasi yang sangat ketat
mengatur hubungan formal dan penuh dengan birokrasi yang kaku, berarti akan
menghilangkan unsur manusiawi dalam hubungan antar manusia. Misalnya meskipun
ada aturan tata kerja struktur otoritas antara Kepala Sekolah dengan guru,
tetapi dalam hubungan kerja akan lebih berhasil kalau menggunakan hubungan
antar manusiawinya. Sehingga sikap dan tingkah laku keduanya akan lebih akrab
dan bebas, dapat mengurangi ketegangan.
0 komentar:
Posting Komentar