Kamis, 01 Maret 2012

Prosedur FDI ( Foreign Direct Investment) dan Prosedur Eksport

Prosedur investasi asing terdiri dari laporan investasi asing, penyetoran dana investasi, pendaftaran penggabungan & bisnis, dan pendaftaran perusahaan investasi asing. Prosedur diterapkan untuk orang asing pada dasarnya sama seperti untuk Korea kecuali dua langkah tambahan: Laporan investasi asing dan pendaftaran perusahaan investasi asing. Di mana investor asing register bisnis milik swasta, "pendaftaran penggabungan 'tidak diperlukan



















  •         Laporan Investasi Asing
Seorang investor asing atau agen dapat melaporkan investasi mereka di Investasi KOREA (Kotra), Korea Pusat Bisnis (KBC) dari Kotra, kantor pusat dan cabang bank devisa dalam negeri, atau cabang domestik dari delegasi bank asing

o   Pelapor : Seorang investor asing atau agen
o   lembaga Delegasi: Kantor Pusat dan cabang bank domestik, cabang domestik bank asing , Investasi KOREA (Kotra), atau Korea Pusat Bisnis (KBC) dari Kotra.
o   Pengolahan periode laporan investasi asing: Segera (Sertifikat penyelesaian laporan ini dikeluarkan tanpa penundaan).

  • ·         Penyetoran dana investasi

Pada prinsipnya, dana investasi harus disetorkan melalui bank mata uang asing di bawah nama investor asing. Dana dari sumber dalam negeri tidak diakui sebagai investasi asing.
·         Pendaftaran Pendirian dan Bisnis

orang asing akan mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pendirian dan bisnis di pengadilan yurisdiksi dan kantor pajak.

  •         Transfer Modal Disetor ke Rekening Perusahaan

Ketika pendaftaran pendirian dan bisnis selesai, sebuah perusahaan baru menjadi sebuah perusahaan sah secara hukum. Sebuah permintaan Bank diperlukan dokumen dan transfer modal disetor ke rekening perusahaan yang baru didirikan.


  • ·         Pendaftaran Perusahaan Asing- perusahaan investasi asing

Seorang investor asing (atau agen) atau sebuah perusahaan investasi asing wajib mendaftarkan perusahaan investasi asing di otoritas delegasi dalam waktu 30 hari setelah terjadinya salah satu kasus berikut
:


  • Di mana ia / dia / mereka telah menyelesaikan pembayaran untuk objek investasi (akuisisi saham yang baru diterbitkan)
  • dimana ia / dia / mereka telah mengakuisisi saham yang ada (akuisisi saham yang ada)
  • dimana ia / dia / mereka telah mengakuisisi saham oleh merger, dll (akuisisi saham baru dikeluarkan setelah sebuah divisi perusahaan menggunakan obligasi konversi, dll)
  • dimana ia / dia / mereka telah menyelesaikan kontribusi untuk sebuah perusahaan non-profit (akuisisi saham yang baru dikeluarkan dalam bentuk kontribusi)



Prosedur ekspor

1.      Eksportir menerima order dai pelanggan di LN
2.      Bank memberitahukan telah dibukanya suatu L/C untuk dan atas nama eksportir ( letter of credit adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan) )

  1.  Eksportir menempatkan pesanan kepada pemasok/produsen
  2. Eksportir melakukan pengepakan barang untuk ekspor
  3. Eksportir memesan ruangan kapal dan mengeluarkan Shipping order pada maskapai pelayaran
  4. Eksportir menyelesaikan semua formulir ekspor di semua instansi yang berwenang
  5. Eksportir melakukan pemuatan barang keatas kapal dengan/tanpa perusahaan ekspedisi
  6. Eksportir mengurus bill of landing di maskapai pelayaran
  7. Eksportir menutup asuransi laut di perusahaan asuransi
  8. Menyiapkan faktur dan dokumen-dokumen pengapalan
  9. Mengurus consular invoice di kedutaan Negara importer
  10. Menarik wesel kepada importer di kedutaan Negara importir
  11. Negotiating bank mengirim shipping document kepada principalnya di Negara importer
  12. ksportir mengirim shipping advice dan salinan shipping document kepada importir

0 komentar:

Posting Komentar

 
Redesign by Syar'ie